-
Suami
- Jika pewaris (istri) tidak memiliki anak atau cucu, maka suami mendapat bagian ½ (setengah) dari harta warisan.
- Jika pewaris (istri) memiliki anak atau cucu, maka suami mendapat bagian ¼ (seperempat) dari harta warisan.
-
Istri
- Jika pewaris (suami) tidak memiliki anak atau cucu, maka istri mendapat bagian ¼ (seperempat) dari harta warisan. Jika istri lebih dari satu, maka bagian ini dibagi rata di antara mereka.
- Jika pewaris (suami) memiliki anak atau cucu, maka istri mendapat bagian ⅛ (seperdelapan) dari harta warisan. Jika istri lebih dari satu, maka bagian ini dibagi rata di antara mereka.
-
Anak Perempuan Kandung
- Jika hanya seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka ia mendapat bagian ½ (setengah) dari harta warisan.
- Jika ada dua anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat bagian ⅔ (dua pertiga) dari harta warisan, yang dibagi rata di antara mereka.
- Jika ada anak laki-laki, maka anak perempuan menjadi Ashabah Bil Ghair, yaitu mendapat sisa warisan setelah Zawil Furud lainnya mendapatkan bagiannya. Bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian anak perempuan (2:1).
-
Ibu
- Jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu, dan tidak memiliki saudara (baik kandung, seayah, atau seibu), maka ibu mendapat bagian ⅓ (sepertiga) dari harta warisan.
- Jika pewaris memiliki anak atau cucu, atau memiliki saudara (baik kandung, seayah, atau seibu) lebih dari satu orang, maka ibu mendapat bagian ⅙ (seperenam) dari harta warisan.
- Jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu, tetapi memiliki saudara (baik kandung, seayah, atau seibu) hanya satu orang, maka ibu tetap mendapat bagian ⅓ (sepertiga) dari sisa harta warisan setelah diambil oleh suami atau istri.
-
Ayah
- Jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka ayah mendapat bagian ⅙ (seperenam) dari harta warisan.
- Jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, tetapi memiliki anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, maka ayah mendapat bagian ⅙ (seperenam) dari harta warisan ditambah sisa warisan setelah dibagikan kepada Zawil Furud lainnya.
- Jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu sama sekali, maka ayah menjadi Ashabah dan mendapat seluruh sisa harta warisan setelah dibagikan kepada Zawil Furud lainnya.
-
Kakek dari Ayah (Ayah dari Ayah)
| Read Also : BDO Financial Services Advisory: Your Guide- Kakek mendapat bagian seperti ayah jika tidak ada ayah. Artinya, kakek menggantikan posisi ayah dalam menerima warisan jika ayah sudah meninggal dunia.
-
Nenek dari Ibu (Ibu dari Ibu) atau Nenek dari Ayah (Ibu dari Ayah)
- Nenek, baik dari pihak ibu maupun ayah, mendapat bagian ⅙ (seperenam) dari harta warisan jika tidak ada ibu. Jika ada lebih dari satu nenek, maka bagian ini dibagi rata di antara mereka.
-
Saudara Perempuan Kandung
- Jika hanya seorang saudara perempuan kandung dan tidak ada saudara laki-laki kandung, anak, atau ayah, maka ia mendapat bagian ½ (setengah) dari harta warisan.
- Jika ada dua saudara perempuan kandung atau lebih dan tidak ada saudara laki-laki kandung, anak, atau ayah, maka mereka mendapat bagian ⅔ (dua pertiga) dari harta warisan, yang dibagi rata di antara mereka.
- Jika ada saudara laki-laki kandung, maka saudara perempuan kandung menjadi Ashabah Bil Ghair dan mendapat sisa warisan setelah Zawil Furud lainnya mendapatkan bagiannya. Bagian saudara laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian saudara perempuan (2:1).
-
Saudara Perempuan Seayah
- Saudara perempuan seayah mendapat bagian seperti saudara perempuan kandung jika tidak ada saudara kandung. Namun, bagiannya bisa berbeda tergantung pada kondisi ahli waris lainnya.
-
Saudara Laki-Laki Seibu atau Saudara Perempuan Seibu
- Jika hanya seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), maka ia mendapat bagian ⅙ (seperenam) dari harta warisan.
- Jika ada dua saudara seibu atau lebih (laki-laki atau perempuan), maka mereka mendapat bagian ⅓ (sepertiga) dari harta warisan, yang dibagi rata di antara mereka. Perlu diingat bahwa saudara seibu mendapat bagian yang sama, tanpa membedakan jenis kelamin.
- Istri
- Seorang anak perempuan
- Ibu
- Istri: Mendapat bagian ⅛ (seperdelapan) karena ada anak.
- Anak Perempuan: Mendapat bagian ½ (setengah) karena hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki.
- Ibu: Mendapat bagian ⅙ (seperenam) karena ada anak.
- Menegakkan Keadilan: Dengan mengetahui bagian masing-masing ahli waris, kita bisa memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Menghindari Sengketa: Pemahaman yang baik tentang Zawil Furud dapat mencegah terjadinya sengketa atau perselisihan antar ahli waris.
- Menjaga Silaturahmi: Pembagian warisan yang adil dan transparan dapat mempererat hubungan silaturahmi antar anggota keluarga.
- Mendapatkan Ridha Allah: Dengan melaksanakan hukum waris Islam, kita berarti telah menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya, sehinggaInsyaAllahmendapatkan keberkahan dalam hidup.
Dalam hukum waris Islam, istilah Zawil Furud sering muncul. Tapi, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan Zawil Furud? Nah, biar kita semua paham dan gak bingung lagi, yuk kita bahas tuntas mengenai pengertian, golongan, serta hak waris yang diterima oleh Zawil Furud ini.
Definisi Zawil Furud
Zawil Furud secara bahasa artinya adalah orang-orang yang memiliki bagian yang telah ditentukan. Dalam konteks hukum waris Islam, Zawil Furud adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditetapkan secara rinci dan jelas di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Jadi, bagian warisan yang mereka terima sudah pasti jumlahnya, tidak bisa dikurangi atau ditambah sembarangan. Mereka ini adalah prioritas utama dalam pembagian warisan karena hak mereka sudah dijamin oleh syariat Islam.
Kenapa Sih Harus Ada Zawil Furud?
Hadirnya Zawil Furud ini penting banget, guys. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian dalam pembagian warisan. Dengan adanya ketentuan yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi. Selain itu, Zawil Furud juga mencerminkan perhatian Islam terhadap kesejahteraan keluarga, terutama mereka yang memiliki hubungan darah dekat dengan pewaris.
Dasar Hukum Zawil Furud
Penetapan Zawil Furud ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang secara eksplisit menyebutkan bagian-bagian warisan untuk ahli waris tertentu. Misalnya, dalam surat An-Nisa ayat 11 dan 12, Allah SWT menjelaskan bagian warisan untuk anak, suami, istri, ibu, dan saudara. Ayat-ayat ini menjadi landasan utama dalam menentukan siapa saja yang termasuk Zawil Furud dan berapa bagian yang mereka terima. Selain Al-Quran, As-Sunnah (hadis) juga memberikan penjelasan tambahan dan rincian mengenai hukum waris ini.
Golongan Zawil Furud
Secara umum, Zawil Furud dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pewaris. Berikut adalah golongan-golongan Zawil Furud beserta bagian warisan yang telah ditentukan:
Contoh Pembagian Warisan Zawil Furud
Biar lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus pembagian warisan dengan melibatkan Zawil Furud:
Kasus:
Seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yang terdiri dari:
Penyelesaian:
Setelah dihitung, sisa warisan akan dibagikan kepada ahli waris Ashabah (jika ada). Jika tidak ada Ashabah, maka sisa warisan dikembalikan kepada Zawil Furud secara proporsional (Radd).
Hikmah dan Keutamaan Memahami Zawil Furud
Memahami Zawil Furud bukan hanya sekadar mengetahui siapa saja yang berhak menerima warisan, tetapi juga mengandung hikmah dan keutamaan yang besar, di antaranya:
Kesimpulan
Zawil Furud adalah ahli waris yang memiliki bagian pasti dalam hukum waris Islam. Mereka terdiri dari suami, istri, anak perempuan, ibu, ayah, kakek, nenek, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, serta saudara laki-laki atau perempuan seibu. Memahami Zawil Furud sangat penting agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam. Semoga dengan penjelasan ini, kita semua semakin paham dan bisa mengamalkan ilmu waris ini dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.
Jadi, guys, sekarang sudah paham kan apa itu Zawil Furud? Jangan lupa, ilmu ini penting banget untuk memastikan hak-hak setiap ahli waris terpenuhi dengan baik. Semoga bermanfaat!
Lastest News
-
-
Related News
BDO Financial Services Advisory: Your Guide
Jhon Lennon - Nov 17, 2025 43 Views -
Related News
Lake County Obituaries: News, Updates & Local Tributes
Jhon Lennon - Oct 23, 2025 54 Views -
Related News
Oscar Trivia Challenge: A Fun Crossword Puzzle!
Jhon Lennon - Oct 22, 2025 47 Views -
Related News
Intercontinental Spa Pondok Indah: A Luxurious Retreat
Jhon Lennon - Nov 14, 2025 54 Views -
Related News
Pelicans Vs Rockets: Game Day On ESPN
Jhon Lennon - Oct 31, 2025 37 Views