- Bersifat Final: Pajak yang sudah dibayarkan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali dengan pajak terutang lainnya. Artinya, sekali bayar, selesai urusan.
- Pemungutan Langsung: Pemungutan pajak dilakukan pada saat penghasilan diterima atau diperoleh. Tidak ada lagi perhitungan di akhir tahun.
- Objek Pajak Tertentu: Dikenakan pada jenis-jenis penghasilan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Tarif Khusus: Memiliki tarif pajak yang telah ditentukan dan berbeda dengan tarif PPh Non-Final.
- Penyetoran dan Pelaporan Sederhana: Proses penyetoran dan pelaporan relatif lebih mudah dan cepat.
- Tentukan Dasar Pengenaan Pajak: Ini adalah jumlah bruto penghasilan yang kita terima. Contohnya, jika kamu menerima penghasilan dari sewa tanah sebesar Rp60 juta, maka dasar pengenaan pajaknya adalah Rp60 juta.
- Cari Tahu Tarif Pajak: Cari tahu tarif PPh Final yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut. Misalnya, untuk sewa tanah, tarifnya adalah 10%.
- Hitung Pajak Terutang: Kalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak. Contohnya, Rp60 juta x 10% = Rp6 juta. Jadi, PPh Final yang harus dibayar adalah Rp6 juta.
- Dapatkan Kode Billing: Kode billing bisa didapatkan melalui aplikasi atau website DJP Online, atau melalui bank persepsi. Kode billing ini berisi informasi tentang jenis pajak, masa pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
- Lakukan Pembayaran: Bayar PPh Final melalui bank persepsi, kantor pos, atau melalui layanan pembayaran online yang disediakan oleh pemerintah atau pihak ketiga.
- Simpan Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa kamu telah membayar pajak. Bukti ini bisa berupa slip pembayaran atau bukti transfer.
- Sewa Tanah: Budi menyewakan rumahnya dengan harga sewa Rp30 juta per tahun. Tarif PPh Final sewa tanah adalah 10%. PPh Final yang harus dibayar: Rp30 juta x 10% = Rp3 juta.
- Bunga Deposito: Ani memiliki deposito dengan bunga Rp5 juta. Tarif PPh Final bunga deposito adalah 20%. PPh Final yang harus dibayar: Rp5 juta x 20% = Rp1 juta.
- PPh Final: Pemungutannya bersifat final, artinya pajak yang sudah dibayarkan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali dengan pajak terutang lainnya.
- PPh Non-Final: Pemungutannya bersifat tidak final, artinya pajak yang sudah dibayarkan dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali dengan pajak terutang pada akhir tahun pajak.
- PPh Final: Penghitungan dan pelaporannya lebih sederhana. Pajak langsung dipotong pada saat penghasilan diterima atau diperoleh. Tidak perlu lagi dihitung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- PPh Non-Final: Penghitungan dan pelaporannya lebih kompleks. Pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- PPh Final: Contohnya, penghasilan dari sewa tanah. Begitu penyewa membayar sewa, dia langsung memotong PPh Final 10% dan menyetorkannya ke kas negara. Urusan pajak selesai.
- PPh Non-Final: Contohnya, gaji karyawan. PPh 21 dipotong setiap bulan, tetapi pada akhir tahun, karyawan harus melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong dalam SPT Tahunan.
PPh Final, atau Pajak Penghasilan Final, adalah jenis pajak yang pemungutannya bersifat final. Artinya, pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang pada akhir tahun pajak. Dalam bahasa yang lebih sederhana, PPh Final adalah pajak yang sudah selesai saat kita membayarnya. Gak perlu lagi mikirin atau repot-repot menghitungnya lagi di akhir tahun. PPh Final ini punya aturan main yang berbeda dengan PPh Non-Final, yang biasanya harus dihitung dan dilaporkan setiap tahun.
Apa Itu PPh Final?
PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan pemungutannya langsung pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Jenis pajak ini sangat praktis karena tidak perlu dihitung lagi pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Jadi, begitu bayar, urusan pajak dianggap selesai untuk jenis penghasilan tersebut. Ini sangat berbeda dengan PPh Non-Final, yang pembayarannya bersifat angsuran dan perlu dihitung kembali di akhir tahun pajak.
Mengapa PPh Final ada? Tujuannya adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, terutama untuk jenis-jenis penghasilan tertentu yang sifatnya rutin dan jumlahnya relatif kecil. Dengan adanya PPh Final, wajib pajak tidak perlu repot-repot menghitung dan melaporkan pajaknya setiap tahun, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, PPh Final juga membantu meningkatkan kepatuhan pajak karena prosesnya yang lebih mudah dipahami dan dijalankan.
Dasar Hukum PPh Final diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan-peraturan ini mengatur jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final, tarif pajak yang berlaku, serta tata cara pemungutan dan penyetorannya.
Karakteristik Utama PPh Final
Contoh Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
PPh Final ini berlaku untuk berbagai jenis penghasilan, yang paling sering kita temui sehari-hari. Contohnya, ada penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, ada juga bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, dan penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Nah, mari kita bahas beberapa contoh yang paling umum.
1. Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan
PPh Final dikenakan atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan. Tarif yang berlaku adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Misalnya, kalau kamu menyewakan rumah dengan harga sewa Rp50 juta per tahun, maka PPh Final yang harus dibayar adalah Rp5 juta (10% x Rp50 juta). Pemungutan PPh Final ini biasanya dilakukan oleh penyewa (sebagai pemotong pajak) dan disetorkan ke kas negara. Jadi, sebagai pemilik properti, kamu akan menerima bersih dari penyewa setelah dipotong pajak.
2. Bunga Deposito dan Tabungan
Bunga deposito dan tabungan juga termasuk objek PPh Final. Tarif pajaknya berbeda-beda, tergantung pada aturan yang berlaku. Biasanya, tarif untuk bunga deposito dan tabungan lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Non-Final. Pajak ini dipotong langsung oleh bank pada saat bunga dibayarkan kepada nasabah. Artinya, begitu kamu menerima bunga deposito, pajaknya sudah dipotong dan kamu tinggal menerima jumlah bersihnya. Jadi, kamu tidak perlu lagi menghitung dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
3. Hadiah Undian
Hadiah undian juga menjadi objek PPh Final. Tarif pajaknya adalah 25% dari jumlah hadiah. Contohnya, kalau kamu memenangkan hadiah undian sebesar Rp100 juta, maka PPh Final yang harus dibayar adalah Rp25 juta. Pihak penyelenggara undian biasanya akan memotong pajak ini sebelum memberikan hadiah kepada pemenang. Jadi, kamu hanya menerima hadiah bersih setelah dipotong pajak. Prosesnya sangat praktis dan tidak merepotkan.
4. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
PPh Final juga berlaku untuk penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Tarifnya bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha dan jenis jasa konstruksi. Contohnya, untuk usaha kecil, tarifnya bisa lebih rendah dibandingkan dengan usaha besar. Pemungutan PPh Final ini biasanya dilakukan oleh pihak pemberi kerja atau pengguna jasa konstruksi. Pajak yang dipotong kemudian disetorkan ke kas negara. Bagi pelaku usaha jasa konstruksi, PPh Final ini membantu menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan dalam pengelolaan keuangan usaha.
Cara Menghitung dan Membayar PPh Final
Menghitung PPh Final itu gampang banget, guys. Prinsipnya, kita hanya perlu mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif yang berlaku. Dasar pengenaan pajak ini biasanya adalah jumlah bruto dari penghasilan yang kita terima. Jadi, gak perlu pusing mikirin biaya-biaya atau pengurangan lainnya.
1. Menghitung PPh Final
2. Membayar PPh Final
3. Contoh Perhitungan
Perbedaan PPh Final dan PPh Non-Final
PPh Final dan PPh Non-Final adalah dua jenis PPh yang berbeda dalam cara penghitungan, pemungutan, dan pelaporannya. Perbedaan utama terletak pada sifat pemungutannya dan perlakuan pajaknya.
1. Sifat Pemungutan
2. Perhitungan dan Pelaporan
3. Contoh Perbedaan
Tips dan Trik Seputar PPh Final
Ngurus pajak itu bisa jadi lebih gampang kalau kita tahu tips dan triknya, guys. Berikut adalah beberapa tips dan trik seputar PPh Final yang bisa kamu gunakan:
1. Pahami Jenis Penghasilan yang Terkena PPh Final
Penting banget untuk memahami jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final. Dengan mengetahui hal ini, kamu bisa lebih mudah dalam menghitung dan membayar pajak yang harus dibayar. Cek terus peraturan-peraturan terbaru dari pemerintah ya.
2. Catat Penghasilan dan Pajak yang Dibayar
Jaga catatan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan. Catatan ini akan sangat bermanfaat jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari pihak pajak. Simpan semua bukti pembayaran dengan rapi.
3. Manfaatkan Layanan Online
Gunakan layanan online yang disediakan oleh DJP. Kamu bisa membuat kode billing, membayar pajak, dan melaporkan pajak secara online. Ini akan menghemat waktu dan memudahkan proses perpajakan.
4. Konsultasi dengan Ahli
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak jika kamu memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam mengurus pajak. Mereka bisa memberikan penjelasan yang lebih detail dan solusi atas masalah yang kamu hadapi.
5. Update Pengetahuan Perpajakan
Selalu update pengetahuan tentang perpajakan. Peraturan pajak sering berubah, jadi penting untuk terus belajar agar tidak ketinggalan informasi terbaru. Ikuti seminar, workshop, atau baca artikel-artikel tentang perpajakan.
Kesimpulan
PPh Final adalah jenis pajak yang sangat penting untuk dipahami. Dengan memahami PPh Final, kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Ingat, PPh Final itu praktis, sederhana, dan tidak merepotkan. Jadi, jangan takut untuk belajar dan terus update informasi seputar perpajakan ya, guys!
Semoga panduan ini bermanfaat! Kalau ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya ya.
Lastest News
-
-
Related News
Manfaat Salmon Fish Oil: Rahasia Kesehatan Yang Perlu Kamu Tahu!
Jhon Lennon - Oct 23, 2025 64 Views -
Related News
IReporter Israel: Your Guide To Citizen Journalism
Jhon Lennon - Oct 23, 2025 50 Views -
Related News
Imran Khan's Recent Imprisonment: News & Updates
Jhon Lennon - Oct 23, 2025 48 Views -
Related News
Aurora 30-Day Forecast: When To See The Northern Lights
Jhon Lennon - Oct 23, 2025 55 Views -
Related News
OSCP 2025: Perubahan Di Dunia Keamanan Siber
Jhon Lennon - Oct 29, 2025 44 Views