Pernah denger istilah gross up tapi bingung cara ngitungnya gimana? Tenang, guys! Artikel ini bakal ngebahas tuntas tentang cara menghitung gross up dengan bahasa yang gampang dimengerti. Jadi, buat kalian yang lagi belajar tentang perhitungan pajak atau lagi ngurusin payroll perusahaan, wajib banget simak artikel ini sampai selesai!

    Apa Itu Gross Up?

    Sebelum masuk ke cara menghitung, kita pahami dulu yuk apa itu gross up. Secara sederhana, gross up adalah suatu metode untuk memberikan tunjangan atau imbalan kepada karyawan, di mana pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan tersebut ditanggung oleh perusahaan. Jadi, karyawan menerima tunjangan bersih yang sudah tidak dipotong pajak lagi. Tujuannya? Biar karyawan merasa lebih dihargai dan termotivasi karena menerima benefit yang lebih besar.

    Gross up sering digunakan dalam berbagai situasi, misalnya:

    • Pemberian bonus kepada karyawan.
    • Pemberian tunjangan hari raya (THR).
    • Pemberian fasilitas tertentu, seperti mobil dinas atau tempat tinggal.

    Dengan menggunakan metode gross up, perusahaan menunjukkan komitmennya dalam memberikan kompensasi yang menarik bagi karyawan. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan loyalitas dan kinerja karyawan.

    Kenapa Perusahaan Melakukan Gross Up?

    Ada beberapa alasan kenapa perusahaan memilih untuk melakukan gross up:

    1. Meningkatkan kepuasan karyawan: Dengan menanggung pajak atas tunjangan, perusahaan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi karyawan. Karyawan menerima jumlah tunjangan yang lebih besar secara net, yang tentu saja membuat mereka lebih senang dan termotivasi.
    2. Menarik dan mempertahankan talenta terbaik: Dalam pasar kerja yang kompetitif, perusahaan harus menawarkan paket kompensasi yang menarik untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik. Gross up bisa menjadi salah satu daya tarik utama bagi calon karyawan.
    3. Mengurangi beban administrasi: Meskipun terdengar rumit, gross up sebenarnya dapat mengurangi beban administrasi perusahaan dalam jangka panjang. Dengan menanggung pajak, perusahaan tidak perlu lagi memotong pajak dari tunjangan karyawan, sehingga proses payroll menjadi lebih efisien.
    4. Mematuhi peraturan perpajakan: Dalam beberapa kasus, gross up diwajibkan oleh peraturan perpajakan. Misalnya, untuk tunjangan natura (fasilitas) tertentu, PPh-nya harus ditanggung oleh perusahaan.

    Kapan Gross Up Digunakan?

    Gross up ini biasanya dipakai pas perusahaan mau kasih benefit tambahan ke karyawan tanpa ribet mikirin potongan pajak. Misalnya, pas kasih bonus akhir tahun atau THR. Biar karyawan nerima full tanpa dipotong, perusahaan tanggung deh pajaknya. Atau, bisa juga buat fasilitas kayak mobil dinas atau tempat tinggal. Jadi, karyawan tinggal nikmatin fasilitasnya tanpa pusing soal pajak.

    Contoh Situasi Penggunaan Gross Up

    • Bonus Kinerja: Sebuah perusahaan ingin memberikan bonus kinerja kepada karyawan yang berprestasi. Alih-alih memberikan bonus dengan potongan pajak, perusahaan memutuskan untuk menggunakan metode gross up agar karyawan menerima bonus penuh tanpa potongan.
    • Tunjangan Hari Raya (THR): Saat memberikan THR, perusahaan ingin memastikan bahwa karyawan menerima jumlah yang sama persis dengan yang diumumkan. Dengan gross up, perusahaan menanggung PPh atas THR sehingga karyawan menerima THR bersih sesuai harapan.
    • Relokasi Karyawan: Ketika perusahaan merelokasi karyawan ke kota lain, perusahaan dapat memberikan tunjangan relokasi dengan metode gross up untuk menutupi biaya-biaya yang timbul akibat relokasi, seperti biaya transportasi, biaya penginapan sementara, dan biaya lainnya.
    • Pelatihan dan Pengembangan: Perusahaan dapat memberikan tunjangan untuk pelatihan dan pengembangan karyawan dengan metode gross up. Tunjangan ini dapat digunakan untuk membayar biaya kursus, seminar, atau pelatihan lainnya yang relevan dengan pekerjaan karyawan.

    Dasar Hukum Gross Up

    Gross up ini sebenarnya legal kok, guys! Ada dasar hukumnya di peraturan perpajakan Indonesia. Kalian bisa cek di peraturan-peraturan terkait PPh, terutama yang ngebahas tentang penghasilan yang dikenakan pajak dan bagaimana cara menghitungnya. Jadi, perusahaan nggak perlu khawatir kalau mau pakai metode ini.

    Beberapa dasar hukum yang relevan dengan gross up antara lain:

    • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh): UU PPh mengatur tentang objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak penghasilan. Dalam UU PPh, terdapat ketentuan mengenai penghasilan yang dikenakan pajak dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
    • Peraturan Pemerintah (PP): Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dalam UU PPh. PP dapat mengatur lebih detail mengenai aspek-aspek tertentu dalam perpajakan, termasuk mengenai gross up.
    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Menteri Keuangan juga mengeluarkan peraturan menteri keuangan untuk memberikan panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan perpajakan. PMK dapat memberikan contoh-contoh perhitungan gross up dan menjelaskan ketentuan-ketentuan yang terkait.

    Pastikan perusahaan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru agar perhitungan gross up dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasi dengan konsultan pajak juga dapat membantu perusahaan dalam memahami dan menerapkan gross up dengan tepat.

    Cara Menghitung Gross Up

    Nah, sekarang kita masuk ke bagian yang paling penting, yaitu cara menghitung gross up. Sebenarnya, ada dua metode perhitungan gross up yang umum digunakan, yaitu metode persentase dan metode rumus. Masing-masing metode punya kelebihan dan kekurangannya sendiri. Yuk, kita bahas satu per satu!

    1. Metode Persentase

    Metode ini paling sederhana dan gampang dipahami. Intinya, kita tinggal menambahkan persentase tertentu ke tunjangan net untuk mendapatkan tunjangan gross. Persentase ini didapatkan dari tarif PPh yang berlaku.

    Rumus:

    • Tunjangan Gross = Tunjangan Net / (1 - Tarif PPh)

    Contoh:

    Misalnya, perusahaan mau kasih bonus net ke karyawan sebesar Rp 10.000.000. Tarif PPh yang berlaku adalah 5%. Maka, perhitungan gross up-nya adalah:

    • Tunjangan Gross = Rp 10.000.000 / (1 - 0,05)
    • Tunjangan Gross = Rp 10.000.000 / 0,95
    • Tunjangan Gross = Rp 10.526.315,79

    Jadi, perusahaan harus memberikan tunjangan gross sebesar Rp 10.526.315,79 agar karyawan menerima net sebesar Rp 10.000.000 setelah dipotong pajak.

    Kelebihan Metode Persentase:

    • Sederhana dan mudah dipahami.
    • Perhitungan cepat dan tidak memerlukan banyak data.

    Kekurangan Metode Persentase:

    • Kurang akurat jika tarif PPh yang berlaku kompleks (misalnya, ada lapisan tarif yang berbeda).
    • Tidak memperhitungkan adanya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

    2. Metode Rumus

    Metode ini lebih akurat karena memperhitungkan tarif PPh yang berlapis dan PTKP. Tapi, rumusnya juga lebih kompleks.

    Rumus:

    Rumus untuk metode ini tergantung pada lapisan tarif PPh yang berlaku. Secara umum, rumusnya adalah sebagai berikut:

    • Tunjangan Gross = (Tunjangan Net + PTKP) / (1 - Tarif PPh)

    Contoh:

    Misalnya, perusahaan mau kasih THR net ke karyawan sebesar Rp 5.000.000. PTKP karyawan tersebut adalah Rp 54.000.000 per tahun (atau Rp 4.500.000 per bulan). Tarif PPh yang berlaku adalah:

    • 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun
    • 5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun

    Karena THR ini menambah penghasilan karyawan, kita perlu hitung dulu total penghasilan karyawan setelah ditambah THR net. Jika total penghasilan masih di bawah Rp 50.000.000 per tahun, maka tarif PPh yang berlaku adalah 0%. Jika total penghasilan di atas Rp 50.000.000 per tahun, maka tarif PPh yang berlaku adalah 5%.

    Misalnya, setelah dihitung, total penghasilan karyawan setelah ditambah THR net adalah Rp 60.000.000 per tahun. Maka, tarif PPh yang berlaku adalah 5%. Perhitungan gross up-nya adalah:

    • Tunjangan Gross = (Rp 5.000.000 + Rp 4.500.000) / (1 - 0,05)
    • Tunjangan Gross = Rp 9.500.000 / 0,95
    • Tunjangan Gross = Rp 10.000.000

    Jadi, perusahaan harus memberikan THR gross sebesar Rp 10.000.000 agar karyawan menerima net sebesar Rp 5.000.000 setelah dipotong pajak.

    Kelebihan Metode Rumus:

    • Lebih akurat karena memperhitungkan tarif PPh yang berlapis dan PTKP.
    • Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

    Kekurangan Metode Rumus:

    • Rumusnya lebih kompleks dan sulit dipahami.
    • Memerlukan data yang lebih lengkap (termasuk data PTKP karyawan).

    Tips Memilih Metode yang Tepat

    • Untuk perhitungan yang sederhana dan cepat, metode persentase bisa jadi pilihan yang baik.
    • Untuk perhitungan yang lebih akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan, metode rumus lebih disarankan.
    • Jika perusahaan menggunakan software payroll, biasanya software tersebut sudah dilengkapi dengan fitur gross up yang otomatis menghitung berdasarkan tarif PPh dan PTKP yang berlaku.

    Contoh Soal dan Pembahasan Gross Up

    Biar makin paham, yuk kita bahas contoh soal gross up!

    Soal:

    PT. Maju Jaya ingin memberikan bonus kepada karyawannya, Budi, sebesar Rp 8.000.000 (net). Budi memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Penghasilan bruto Budi per bulan adalah Rp 10.000.000. Hitunglah berapa bonus yang harus diberikan PT. Maju Jaya (gross) dengan menggunakan metode rumus!

    Pembahasan:

    1. Tentukan PTKP Budi: Karena Budi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
    2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Budi sebelum bonus:
      • Penghasilan Bruto per bulan: Rp 10.000.000
      • Pengurangan (biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000): Rp 500.000
      • Penghasilan Neto per bulan: Rp 9.500.000
      • Penghasilan Neto per tahun: Rp 9.500.000 x 12 = Rp 114.000.000
      • PKP per tahun: Rp 114.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000
    3. Tentukan tarif PPh yang berlaku: Karena PKP Budi di atas Rp 50.000.000, maka tarif PPh yang berlaku adalah 5% untuk lapisan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dan 15% untuk lapisan penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
    4. Hitung PPh terutang sebelum bonus:
      • 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
      • 15% x (Rp 60.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 1.500.000
      • Total PPh terutang per tahun: Rp 2.500.000 + Rp 1.500.000 = Rp 4.000.000
      • PPh terutang per bulan: Rp 4.000.000 / 12 = Rp 333.333,33
    5. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Budi setelah bonus:
      • Karena kita belum tahu berapa bonus gross yang harus diberikan, kita asumsikan dulu bonus gross-nya adalah X.
      • PKP per tahun setelah bonus: Rp 60.000.000 + (X x 12)
    6. Tentukan tarif PPh yang berlaku setelah bonus: Tarif PPh yang berlaku setelah bonus akan tergantung pada berapa besar bonus gross yang diberikan. Jika setelah ditambah bonus, PKP Budi masih di bawah Rp 250.000.000, maka tarif PPh yang berlaku tetap 5% dan 15%. Jika PKP Budi setelah bonus lebih dari Rp 250.000.000, maka akan ada lapisan tarif PPh yang lebih tinggi (25%).
    7. Buat persamaan:
      • Bonus Net = Bonus Gross - PPh atas Bonus
      • Rp 8.000.000 = X - (PPh atas X)
    8. Selesaikan persamaan: Untuk menyelesaikan persamaan ini, kita perlu trial and error atau menggunakan bantuan software payroll. Intinya, kita harus mencari nilai X (bonus gross) yang jika dikurangi dengan PPh atas bonus tersebut, hasilnya adalah Rp 8.000.000.

    Setelah dihitung, didapatkan bahwa bonus gross yang harus diberikan PT. Maju Jaya kepada Budi adalah sekitar Rp 8.941.176. Dengan bonus gross sebesar ini, Budi akan menerima bonus net sebesar Rp 8.000.000 setelah dipotong PPh.

    Tips dan Trik Gross Up

    • Pahami peraturan perpajakan: Peraturan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan kamu selalu update dengan peraturan terbaru agar perhitungan gross up kamu akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
    • Gunakan software payroll: Software payroll bisa sangat membantu dalam menghitung gross up secara otomatis. Software ini biasanya sudah dilengkapi dengan fitur yang memperhitungkan tarif PPh, PTKP, dan lapisan tarif yang berbeda.
    • Konsultasi dengan ahli pajak: Jika kamu merasa kesulitan atau kurang yakin dengan perhitungan gross up kamu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka bisa memberikan saran dan solusi yang tepat untuk situasi kamu.
    • Dokumentasikan perhitungan: Simpan semua catatan dan perhitungan gross up kamu dengan rapi. Ini akan sangat berguna jika ada audit pajak di kemudian hari.

    Kesimpulan

    Gross up adalah cara yang bagus buat perusahaan untuk memberikan benefit lebih ke karyawan tanpa bikin mereka ribet soal pajak. Emang sih, ngitungnya agak tricky, tapi dengan panduan ini, semoga kalian jadi lebih paham ya! Ingat, selalu update sama peraturan pajak terbaru dan jangan ragu buat konsultasi ke ahli kalau bingung. Semoga artikel ini bermanfaat, guys!